GARUT,iNewsGarut.id – Advokat Alvin Lim dan Hadi dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke polisi, Rabu (21/9/2022). Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Hendra Syahputra Dalimunthe, membuat laporan resmi ke Polres Garut untuk mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut. Hendra mengatakan, pelaporan dia buat karena ia merasa terpanggil secara pribadi dan profesi.
Mewakili Kajari Garut, hari ini melaporkan video yang berisi pembicaraan advokat bernama Alfin Lim dengan Hadi. Muatannya mengandung penghinaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI, kata Hendra di Mapolres Garut.
Menurutnya, dalam video tersebut terlapor membuat konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan se-Indonesia. Hendra mengatakan laporan pihaknya itu telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Penghinaan ini ditujukan kepada jaksa, kita yang bernaung di bawahnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia merasa terhina dan dicemarkan nama baik.
Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Garut sesuai kewenangannya, ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait