Hina Profesi Jaksa, Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut

Fani Ferdiansyah
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Hendra, menunjukan bukti-bukti penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor, pengacara sekaligus youtuber Alvin Lim dan Hadi, di Mapolres Garut, Rabu (21/9/2022).

Terlapor, kata Hendra, menyebut kejaksaan adalah sampah  hingga sarang mafia. Dari hasil menganalisa video tersebut, Hendra menyatakan bahwa konten yang dibuat terlapor memenuhi unsur pencemaran nama baik dengan sarana ITE yang telah terpenuhi.

“Kami melaporkan dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHP. Kami berharap agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti, kata Hendra. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network