"Pada tahap ini penting sekali dilakukan komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder untuk menciptakan pemilu yang demokratis. KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu harus bersama-sama menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang aman dan kondusif," tegas Ipa.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dindin A. Zainudin, tentang teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik.
Kemudian, materi tentang regulasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Aneu Nursifah.
Selanjutnya, materi tentang sosialisasi tanggapan masyarakat dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani.
Dijadwalkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik akan berlangsung tanggal 15 hingga 28 September 2022 di partai politik, tanggal 1 hingga 9 Oktober 2022 tindak lanjut hasil perbaikan oleh KPU kabupaten.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait