Sementara untuk jadwal tanggapan masyarakat pada proses ini, merujuk pada Surat Edaran KPU RI nomor 670 akan dilaksanakan sebanyak 4 termin, yaitu:
1. Termin pertama dari tanggal 1 Agustus - 24 September 2022.
2. Termin kedua (15 September - 12 Oktober 2022)
3. Termin ketiga (15 Oktober - 9 November 2022)
4. Termin keempat (10 November - 7 Desember 2022)
Mekanisme pengajuan tanggapan masyarakat ini bisa dilakukan dengan mengisi layanan di info Pemilu melalui https://helpdesk.kpu.go.id.
Hingga saat ini, pada termin pertama sudah ada 21 tanggapan masyarakat yang melapor melalui helpdesk KPU Garut, terkait pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota partai politik. Secara akumulatif hingga 23 September 2022, KPU sudah menghimpun 68 tanggapan masyarakat terkait hal ini.
Mengingat masih panjangnya masa tanggapan masyarakat, KPU menghimbau kepada parpol untuk menggunakan masa perbaikan ini sebaik mungkin agar melengkapi dan menambah keanggotaan partai politik.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait