Jakarta,iNewsgarut.id – Insiden Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu menewaskan 131 Aremania.Hingga sampai saat ini Peristiwa Kanjuruhan masih menjadi dilema persepakbolaan di Tanah Air.
Akibat Insiden tersebut, Polri terus melakukan langkah-langkah preventif dengan menurunkan tim pencari Fakta ke lapangan, alhasil, Polri resmi menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi tewasnya 131 Aremania dalam Laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
AHL ditetapkan tersangka bersama 5 oknum lainnya, diantaranya; AH ketua Panpel Arema FC, SS selaku Security Officer Arema FC, Kompol W, Kabagops Polres Malang, AKP H, Danki Brimob Polda Jatim dan Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang.
Lalu delik apa yang menjerat Direktur LIB inisial AHL yang didapati Polri?
Kapolri dalam paparannya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah personel polisi dan panitia penyelenggara serta operator pertandingan maka tim Investigasi telah melakukan gelar perkara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait