Pengumuman panwascam membuktikan, Kata Yusuf, bahwa terjadi praktek pencatutan beberapa nama masyarakat kabupaten garut secara sepihak oleh beberapa partai politik yang tidak bertanggung jawab. UU ITE telah mengatur hal terkait pencurian data pribadi dalam Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman pidana. Maka menurutnya, " kami tidak cukup hanya sekedar mengklarifikasi ke KPU bahkan jauhnya hal ini bisa dituntut secara hukum,"ungkapnya.
Selanjutnya, Netfid Garut yang di ketuai Yusuf Abdullah sangat menyayangkan terhadap kejadian pencatutan identitas pribadi masyarakat untuk kepentingan SIPOL, sehingga patut di pertanyakan keanggotaan partai politik yang ada di kabupaten Garut, "Bisa jadi semua anggota yang terdaftar di SIPOL itu hasil pencatutan semua,"ucapnya.
Dengan kejadian tersebut, Netfid Garut akan membuat rumah aduan bagi masyarakat Kabupaten Garut yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai politik dan berharap agar KPU Kabupaten Garut melakukan verifikasi faktual ke anggotaan partai politik dengan sebenar- benarnya.
"Kami akan membuat rumah aduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai politik, dan KPU Garut harus melakukan verifikasi faktual dengan sebenar-benarnya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait