GARUT, iNewsGarut.id – Polisi berhasil mengungkap atau menangkap Pelaku tindak Pidana penipuan Ringan, dan pelanggar ketertiban umum atau Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di dua lokasi atau TKP, Pertama di Cilawu, dan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dimana tindak Pidana yang dilakukan yakni Pelaku melakukan Modus dengan mengaku sebagai Anggota Polri.
" Ada 4 tersangka di dua TKP, 1 TKP dua orang, dimana tersangka mengaku sebagai Anggota Sancang Polres Garut, meminta jatah di sebuah SPBU dengan mengaku sebagai anggota Intel Polsek dan Tim Sancang Polres Garut,"ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Garut. Jum'at (21/10/2022) siang.
Kemudian, tutur Wirdhanto, Pelaku menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota Intel Polsek dan dengan meminta jatah, dan kalau tidak diberikan Jatah, SPBU nya akan ditutup.
"Mereka minta jatah, dan kalau tidak diberi, akan menutup SPBU nya,"tutur Wirdhanto atas pengakuan Pelaku.
Sehingga apa yang dilakukan Pelaku, Korban pun memberikan Uang sebesar Rp.100 Ribu.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait