Yudha menegaskan, bahwa Pemkab Garut melalui dinas terkait dalam hal ini harus segera mendata Lembaga Penyalur untuk pencegahan jangan lagi terjadi kembali hal yang dialami seperti Rohimah (28) yang mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari Majikannya.
"Lembaga penyalur ART harus jelas legalitasnya, agar keluarga bisa selalu melakukan komunikasi, jangan sampai seperti keluarga Ibu Rohimah, yang sulit berkomunikasi, dan mirisnya penyalur ART nya memblokir nomer keluarga Korban,"jelasnya.
Yudha meminta juga kepada para penyalur ART di Kabupaten Garut agar mengecek kondisi para ART yang bekerja di luar, dan melaporkannya kepada pihak keluarga.
"Jangan seperti keluarga ibu Rohimah ini sulit untuk mengetahui kondisinya, tidak ada keterbukaan pihak penyalur,"ujarnya.
Yudha berharap Penyalur ART ini harus jelas legalitasnya dan kantornya dimana, dan harus Terbuka dalam penempatan kerjanya.
"Saya harap kedepannya fenomena seperti yang dialami ibu Rohimah ini tidak kembali terjadi Khusus nya di kabupaten Garut,"pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Yudha pun memberikan bantuan sosial pada keluarga korban berupa Sembako dan uang Tunai sebagai bentuk belasungkawa dirinya terhadap korban ART asal Garut yang dianiaya dan disekap oleh majikannya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait