GARUT, iNewsGarut.id – Pasutri di KBB yang menjadi tersangka kasus penganiayaan rupanya sering memotong gaji Rohimah (29), ART asal Kabupaten Garut. Paman Rohimah, Kamil (55), warga Kampung Cinangor RT 02 RW 01, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menyebut gaji keponakannya kerap dipotong sebesar Rp100 ribu jika melakukan kesalahan saat bekerja.
"Pernah suatu ketika Rohimah terus melakukan kesalahan hingga gajinya minus, malah jadi balik berhutang ke majikannya," ungkap Kamil, Rabu (31/10/2022).
Kamil yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini menjelaskan, minusnya gaji yang diterima Rohimah tidak terjadi begitu saja, melainkan secara bertahap.
"Waktu kerja pertama kali, Rohimah gajinya Rp1,5 juta, berikutnya Rp800 ribu. Sekali melakukan kesalahan gaji dipotong Rp100 ribu, sampai malah balik memiliki hutang pada majikan," ujarnya.
Menurut penuturan keluarga, Rohimah bisa bekerja di tempat kedua tersangka karena disalurkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Rohimah pun sempat menyampaikan keluh kesahnya pada anggota keluarga di kampung halaman setelah ia sering mendapat perlakuan buruk.
"Pernah menghubungi adiknya bahwa suka ada siksaan. Namun tiba-tiba tidak ada kontak lagi karena HP-nya dirampas oleh majikannya," ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait