GARUT, iNewsGarut.id – Pasutri di KBB yang menjadi tersangka kasus penganiayaan rupanya sering memotong gaji Rohimah (29), ART asal Kabupaten Garut. Paman Rohimah, Kamil (55), warga Kampung Cinangor RT 02 RW 01, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menyebut gaji keponakannya kerap dipotong sebesar Rp100 ribu jika melakukan kesalahan saat bekerja.
"Pernah suatu ketika Rohimah terus melakukan kesalahan hingga gajinya minus, malah jadi balik berhutang ke majikannya," ungkap Kamil, Rabu (31/10/2022).
Kamil yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini menjelaskan, minusnya gaji yang diterima Rohimah tidak terjadi begitu saja, melainkan secara bertahap.
"Waktu kerja pertama kali, Rohimah gajinya Rp1,5 juta, berikutnya Rp800 ribu. Sekali melakukan kesalahan gaji dipotong Rp100 ribu, sampai malah balik memiliki hutang pada majikan," ujarnya.
Menurut penuturan keluarga, Rohimah bisa bekerja di tempat kedua tersangka karena disalurkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Rohimah pun sempat menyampaikan keluh kesahnya pada anggota keluarga di kampung halaman setelah ia sering mendapat perlakuan buruk.
"Pernah menghubungi adiknya bahwa suka ada siksaan. Namun tiba-tiba tidak ada kontak lagi karena HP-nya dirampas oleh majikannya," ucapnya.
Rohimah sendiri berasal dari keluarga tak mampu. Janda satu anak itu rela menjadi ART untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya di Kampung Cinangor.
"Rohimah adalah tulang punggung keluarga. Segala keperluan anaknya di sini (Garut) dipenuhi oleh Rohimah," katanya.
Dari pernikahan bersama mantan suaminya terdahulu, Rohimah memiliki satu orang anak perempuan yang kini duduk di bangku kelas 2 SD, atau berusia delapan tahun. Selama bekerja sebagai ART di luar Garut, anaknya tersebut dirawat oleh ibu Rohimah bernama Ikah di Kampung Cinangor.
Keluarga pun tak menyangka jika Rohimah saat bekerja mendapat penyiksaan dari majikannya. Padahal selama menjadi ART, keadaan Rohimah selalu baik-baik saja.
"Sebelumnya waktu jadi ART di tempat lain tidak pernah disiksa, baru majikan yang sekarang ini. Itu juga dari lima bulan bekerja dengan mereka, pertama tidak ada penyiksaan, kemudian dua bulan terakhir dia mendapat siksaan itu," ungkapnya.
Rohimah sebelumnya diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait