Adapun jumlah PPK yang akan direkrut di wilayah Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 mencapai 210 orang, sementara PPS sekira 1.326 orang.
"Ketentuannya PPK itu 5 orang per kecamatan dan PPK 3 orang. Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan dan 442 desa," sebutnya.
Mendaftar PPK dan PPS melalui SIAKBA ini dinilai akan mengurangi jumlah kertas (paperless), oleh sebab pelamar hanya memerlukan file scan dalam proses pendaftaran. Berkas berupa tumpukan kertas baru akan digunakan jika pelamar dinyatakan lolos.
"Dulu itu kan semua pelamar yang mendaftar secara manual mesti menyertakan berkas seperti foto kopi KTP, ijazah, pengalaman kepemiluan, kesehatan, dan sebagainya dalam bentuk tumpukan kertas, namun sekarang cukup melalui file scan saja saat daftar di aplikasi nanti. Berkas fisik baru diperlukan setelah dinyatakan lolos," ungkapnya.
Nuni pun menyampaikan persyaratan wajib dan penting bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai petugas PPK, yaitu bukan anggota partai politik minimal selama 5 tahun.
"Sebab selama ini ada salah pengertian, masyarakat yang ingin melamar beramai-ramai keluar dari parpol untuk mendaftar. Padahal sesuai undang-undang mereka baru isa melamar minimal setelah 5 tahun tidak sebagai anggota partai," katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait