JAKARTA, iNewsGarut.id – Jaringan Narkoba Sindikat Internasional dengan modus pengiriman bahan baku sabu yang dibalut dengan paket keramik dari Jerman, berhasil dibongkar Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan, Jum'at (11/11/2022).
"Kami berhasil membongkar adanya laboratorium narkoba atau narkotich kitchen lab dari jaringan ini, bahan baku sabu dikirim dari Jerman dengan cara dimasukkan ke dalam paket keramik,"ungkapnya.
Barang-barang itu dikirim melalui paket keramik melalui kantor pos diterima kemudian diproses ulang dan diproses atau dibuat lebih masak lagi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta.
Dari kasus ini kata Ramadhan, pihaknya berhasil menangkap dua warga negara Iran berinisial MHD dan AK. "Dan satu lagi dinyatakan DPO dalam proses pencarian juga dari warga negara Iran atas nama S," tutur Ramadhan.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya kiriman narkoba jenis sabu dari Jerman yang dibungkus dalam paket keramik. Atas dasar itu, Tim Subdit 1 Ditipidnarkoba langsung bergerak pada 8 November 2022. Bekerjasama dengan Bea dan Cukai, polisi berhasil menangkap seorang WNA Iran berinisial MHD di trotoar, depan Kantor Pos Pasar Baru.
MHD ditangkap usai mengambil kiriman sabu yang dinungkus dengan paket keramik. Setidaknya ada 4 kilogram barang bukti bubuk putih yang diduga sabu. Usai ditangkap, MHD mengaku bahwa dirinya diperintah oleh WNA asal Iran berinisial S untuk mengantar paket ke rekannya berinisial AK ke Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.
"Polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap AK di depan Lobi Apartemen Casa Grande. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan narcotics kitchen lab sabu,"kata Ramadhan.
Sementara, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, mengatakan Kitchen lab untuk melakukan proses terjadinya pemurnian atau dari baham serbuk menjadi baham kristal, "Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, serta 5,3 kilogram narkoba jenis sabu siap edar,"jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait