FIM 17 Minta Dittipideksus Bareskrim Polri Untuk Turun Ke Garut Terkait Kelangkaan Pupuk Subsidi

Hendrik Prima
Tumpukan Pupuk Bersubsidi di Salah Gudang di Kabupaten Garut. Foto (Hendrik Prima)

GARUT, iNewsGarut.id – Front Indonesia muda (FIM) 17 melalui Koordinator umum (Kordum), Beni Kertanegara meminta Upaya Direktorat Tindak Pidana ekonomi khusus  (Dittipideksus) Mabes Polri dan Jajajarannya untuk segera turun ke bawah khususnya ke kabupaten Garut terkait dengan Kelangkaan Pupuk Subsidi bagi para petani.

Beni menduga kelangkaan pupuk di Kabupaten Garut ini disinyalir ada oknum-oknum yang bermain dalam hal pendistribusiannya.

"denyut nadi jerit tangis dan aliran Darah petani akibat kelangkaan Pupuk yang disinyalir kuat akibat ulah Mafia pupuk mulai dari oknum distributor hingga anasir oknum  Dinas TPH Garut,"ungkapnya. Senin (19/12/2022).

FIM 17 akan Segera merancang pelaporan bagi para penjahat pupuk dengan APH semisal penerapan beberapa pasal yang bisa dikenakan.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara," paparnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network