JAKARTA, iNewsGarut.id – Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memastikan Vaksin Meningitis bukan syarat wajib untuk berangkat umrah, Vaksin tersebut diwajibkan untuk Jamaah Haji.
Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief seperti dikuti dari situs resmi Kemenag, Minggu (20/11/2022).
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,"katanya.
Meski demikian, bagi jemaah yang mempunyai komorbid diimbau tetap vaksin meningitis. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
"Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Hilman.
Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengkampanyekan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Berdasarkan kajian dengan para jemaah, tidak ada yang keberatan dengan vaksin. Namun, harga vaksin diminta terjangkau.
"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga," katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait