Namun, korban kemudian menyuruh terdakwa untuk menghapus rekaman video itu. Terdakwa mengatakan bahwa dia menyanggupinya, tetapi ternyata dia tidak melakukannya.
Sekitar 20 September 2021, pasangan kekasih itu mulai bertengkar tentang uang dan masalah lain dalam hubungan mereka. Akibat adu mulut, korban memblokir nomor WhatsApp terdakwa.
Enam hari kemudian, terdakwa mengirim video dirinya berhubungan seks dengan korban kepada sepupu korban.
Terdakwa tahu bahwa distribusi video itu akan mempermalukan pacarnya, dan melakukannya untuk memaksanya berbicara dengannya karena dia telah memblokirnya di WhatsApp.
Terdakwa juga mengancam akan menyebarkan video tersebut dan menjadikannya viral jika korban tidak menghubunginya.
Korban mengajukan laporan polisi pada hari berikutnya dan mengatakan video intim dirinya telah beredar tanpa persetujuannya.
Pengacara terdakwa, Sunil Sudheesan, mengatakan video itu dikirim ke sepupu korban, dan kemungkinan penerusan atau penyebarannya sangat kecil.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait