"intinya harus sesuai regulasi Permendagri 20 tahun 2018, untuk tata kelola keuangan yang baik itu dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, termasuk pelaporan dan publikasi, harus sesuai dengan data dan administrasi,"jelasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, dikatakan oleh auditor Ahli Muda Yudha Nugraha, Desa yang diperiksa itu terindikasi ada kerugian keuangan Desa, dan bilamana terdapat temuan -temuan, akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Kewajiban kita (inspektorat) hanya melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan, yang kemudian munculah rekomendasi, bilamana terdapat temuan -temuan, selanjutnya, kita serahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti, "katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait