Korupsi Dana Desa Sebesar Rp463 Juta, Oknum Kades Ditahan Kejari Garut

Fani Ferdiansyah
Oknum Kepala Desa berinisial K (rompi ungu) digiring petugas Kejari Garut untuk ditahan usai ditetapkan sebagai korupsi senilai Rp463 juta, Senin (12/12/2022).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

Sementara penggunaan uang untuk pemberdayaan masyarakat, dari Rp32 juta, tersangka hanya mengeluarkan Rp5 juta saja. Neva Sari Susanti menyatakan, tersangka menggunakan uang ratusan juta itu tanpa berkonsultasi atau melibatkan bendahara dan tidak menggelar rapat desa.

"Semua uang digunakan oleh tersangka sendiri, diolah sendiri, tanpa melalui rapat dan melibatkan bendahara," ucapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999  dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih 50 juta minimal," sebut Neva Sari Susanti. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network