GARUT, iNewsGarut.id – Dua orang oknum wartawan berinisial ARR (21) dan F (38) harus berurusan dengan polisi. Kedua wartawan media online ini ditangkap polisi karena menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keduanya terjaring Operasi Antik Lodaya 2022. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli sabu-sabu yang mereka jual.
"Dua oknum wartawan media online lokal di Garut ditangkap karena memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, keduanya juga pemakai dari narkotika tersebut," kata Kapolres Garut, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).
Dari tangan kedua oknum wartawan asal Kecamatan Pangatikan ini, polisi menyita 17 paket sabu-sabu, dengan berat total 26,06 gram. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu melalui belanja online.
"Didapat dari Bandung secara online. Kedua oknum wartawan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ujarnya.
Selain menangkap dua oknum wartawan, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 polisi juga mengamankan seorang atlet balap sepeda Kabupaten Garut berinisial MAY (25). Dari tangan atlet balap sepeda aktif tersebut, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram.
"Atlet balap sepeda ini menjual ganja pada sesama atlet. Sama seperti dua tersangka oknum wartawan, MAY juga pengguna dari ganja yang ia jual, ganjanya juga dibeli melalui online dari Bandung," ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait