GARUT, iNewsGarut.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia telah resmi dihentikan oleh pemerintah pusat.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Meski aturan PPKM telah dicabut, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, hingga tetap mengimplementasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tatkala memasuki fasilitas publik.
Selain itu, dalam Inmendagri ini juga masyarakat didorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer (dosis 1 dan 2) dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum.
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pun diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait