Pilkades Serentak Tahun 2023 di 82 Desa, Pemkab Garut Anggarkan Rp5 Miliar

Hendrik Prima
Rapat Kerja Pertama Panitia Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten. Foto (ist)

“Dua hal saja saya kira kalau di Pilkades itu pertama pahami regulasi yang ada, tunaikan tugas sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada di pahami itu, yang kedua khusus para Camat lakukan pendampingan setiap tahapan terutama dalam persyaratan,” pesannya.

Di tempat yang sama, salah satu pengarah dalam kegiatan Rapat Kerja Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Garut, Margiyanto, mengungkapkan dengan adanya acara ini diharapkan seluruh unsur yang terlibat dalam Pilkades memiliki kesamaan persepsi, sehingga dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkades dengan baik, aman, dan menghasilkan kepemimpinan di tingkat desa yang mampu mewujudkan pembangunan desa dengan baik.

“Pada intinya di setiap pemilihan kepala desa pasti akan muncul permasalahan-permasalahan, kita berharap permasalahan-permasalahan yang timbul sebagai dampak dari proses pemilihan kepala desa dapat diselesaikan dengan baik, khususnya melalui proses musyawarah untuk mufakat sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam peraturan bupati, dan kita berharap tadi seluruh unsur yang terlibat memahami regulasi yang berlaku, sehingga setiap permasalahan yang muncul atapun yang dilaporkan oleh masyarakat dapat ditangani secara proporsional dan secara normatif, ” ungkapnya.

Sementara Sekretaris DPMD, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan rapat kali ini dihadiri oleh seluruh anggota panitia tingkat kabupaten maupun sub kabupaten yaitu para camat yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.

Rapat kerja ini juga, imbuh Erwin, didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Garut Nomor 141.1/KEP.749-DPMD/2022 tentang Pembentukan Panitia Pilkades Gelombang II Tahap 2 Tahun 2023.

“Dan ini dalam rangka satu sosialisasi yang kedua konsolidasi terhadap kepanitiaan itu, Alhamdulillah sebagaimana bapak ibu ketahui (berjalan) dinamis lah ya diskusi, nah itu menjadi bahan kami panitia kabupaten untuk segera melakukan konsolidasi lanjutan ya,” tandasnya.

Ia berharap dengan berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 Junto Perbup 225 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Garut bisa berjalan sukses, aman, dan menghasilkan sosok seorang kepala desa yang akuntabel dan dipercaya oleh masyarakat.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network