get app
inews
Aa Read Next : Pilkada 27 November 2024, KPU Garut Buka Pendaftaran KPPS, Cek Tahapannya

KPU Garut : Bacaleg yang Berprofesi Kades atau Perangkat Desa Aktif Wajib Mundur Dari Jabatannya

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:59 WIB
header img
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin Ahmad Zaenudin.Foto.iNewsGarut.id/ Dindin Ahmad S

GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dindin Ahmad Zaenudin, mengungkapkan bahwa bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berprofesi sebagai kepala desa atau perangkat desa masih aktif wajib mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut saat diwawancarai langsung di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa 6 Juni 2023.

Dindin menyebut untuk proses verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg sendiri sampai hari ini hampir rampung sekitar 90 persen. 

Bahkan, hari ini KPU Kabupaten Garut dalam proses finalisasi berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut. 

"Sebab ditemukan kawan-kawan dari partai yang mengajukan calonnya ada yang profesi wajib mundur, salah satunya adalah kepala desa dan perangkat desa.

Kemudian, ada juga teman-teman yang pendamping desa atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Dindin Ahmad Zaenudin.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut