GARUT, iNewsGarut.id – Jumlah orang yang diamankan dalam aksi gerombolan bermotor di wilayah Kabupaten Garut beberapa waktu lalu mencapai 17 orang. Ke-17 orang ini terdiri dari 6 orang dewasa dan 11 orang anak di bawah umur.
Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, mereka terlibat dalam video gerombolan bermotor di kawasan Bundaran Suci dan Jalan Raya Ahmad Yani Timur - Karangpawitan. Salah satu dari ke-17 orang ini, yaitu MHR (19), merupakan pemimpin dalam aksi konvoi tersebut.
"MHR berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam (senjata tajam) jenis samurai. Sementara sisanya ikut-ikutan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan itu, terungkap pula bahwa MHR merupakan seorang pegawai salah satu minimarket yang bermukim di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menetapkan MHR sebagai tersangka, karena ia terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Dia merupakan pimpinan komunitas Sentrum, sudah dilakukan penahanan dan telah menjadi tersangka. Kami jerat dengan UU Darurat karena membawa samurai," ujarnya.
Sementara 5 orang dewasa dan 11 anak dibawah umur lainnya, dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena ikut-ikutan dalam gerombolan tersebut. Mereka melanggar ketertiban umum sesuai dalam Pasal 13 Huruf E Juncti Pasal 30 Ayat (2) Perda Kabupaten Garut No 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait