GARUT, iNewsGarut.id – Dua pemuda yakni TC (17) dan IS (17) ditangkap jajaran unit kriminal Polsek Tarogong Kidul, Garut, lantaran melakukan pencurian sepatu dan sweater di Salah satuh Pondok Pesantren pada Senin (21/8/2023) kemarin.
Dari hasil pengembangan dari kedua tersangka. Polisi menemukan obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika di salah satu rumah kos.
"Jadi sebelumnya dua pelaku ini diamankan karena mencuri, Nah kami kembangkan, hasil curiannya itu mereka simpan di lemari rumah kosnya, kemudian kami menemukan obat terlarang dari dalam lemari itu,"ungkap Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Rabu (23/8/2023).
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 590 butir tablet tramadol, 12 tablet Nitrazepam dan 24 tablet Mercy Diazepam milik IS, dan 200 tablet tramadol milik TC.
"Keduanya sudah kami amankan di Mapolsek untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena tindak pidana penguasaan obat keras terbatas dan psikotropika,"tandasnya.
Diketahui TC (17) merupakan warga Kecamatan Mekarmukti, Garut, sedangkan IS (17) warga Kecamatan Bungbulang, Garut.
Editor : ii Solihin