GARUT, iNewsGarut.id – Usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Garut disepakati, Hal tersebut disepakati usai audensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD Garut, Senin (16/1/2023), bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, dan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Garut.
Disepakatinya usulan Raperda anti LGBT di Garut mendapat respon dari pengusul audensi yakni Tokoh agama yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Garut.
Koordinator AUI Garut, Ceng Aam, mengatakan, kesepakatan pembuatan Perda baru terkait LGBT maupun penambahan pasal di Perda anti maksiat, merupakan jawaban dari keresahan masyarakat.
"bahwa isi dari kesepakatan yang tadi sudah disampaikan, pembuatan Perda LGBT, membentuk tim untuk pembahasan Raperda. Dua - dua nya kita jalani, jika pengusulan pasal tambahan di Perda anti maksiat terkait LGBT tidak ada titik temu, maka kita mengusulkan Perda khusus tentang anti LGBT," terangnya.
Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut, dan Kementrian Agama, sepakat menerima usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diusulkan oleh AUI Garut. Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audensi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait