Polemik Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPMD Garut Dorong Bila Itu Dinilai Baik

Hendrik Prima
DPMD Garut Dorong Jabatan Kades 9 Tahun Bila Dinilai Baik Oleh Para Kepala Desa. Foto (istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Ribuan Kepala Desa se-Indonesia, pada Selasa (17/1/2023) kemarin, berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, menuntut Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun dari sebelumnya 6 Tahun. Di Kabupaten Garut sendiri, Beberapa Kepala Desa ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin, saat ditemui iNewsgarut.id, usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Limbangan, Rabu (18/1/2023), pihaknya tidak mengetahui, aksi itu insiatif dari para Kepala Desa.

"Kita juga tidak tau itu, Kepala Desa yang punya inisiatif,"ungkapnya.

Menurutnya, Pihaknya hanya bisa mendorong bagaimana baiknya, karena kepala Desa mungkin sudah punya perencanaan ataupun program, dengan apa yang diusulkannya itu baik, kalau itu baik pihaknya akan mendorong.

"Ya kita Dinas mendorong saja, bila itu bagi kepala Desa baik, kita dorong saja kalau untuk kebaikan,"ujarnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network