GARUT, iNewsGarut.id – Ribuan Kepala Desa se-Indonesia, pada Selasa (17/1/2023) kemarin, berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Kompleks parlemen Senayan, Jakarta, menuntut Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun dari sebelumnya 6 Tahun. Di Kabupaten Garut sendiri, Beberapa Kepala Desa ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin, saat ditemui iNewsgarut.id, usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Limbangan, Rabu (18/1/2023), pihaknya tidak mengetahui, aksi itu insiatif dari para Kepala Desa.
"Kita juga tidak tau itu, Kepala Desa yang punya inisiatif,"ungkapnya.
Menurutnya, Pihaknya hanya bisa mendorong bagaimana baiknya, karena kepala Desa mungkin sudah punya perencanaan ataupun program, dengan apa yang diusulkannya itu baik, kalau itu baik pihaknya akan mendorong.
"Ya kita Dinas mendorong saja, bila itu bagi kepala Desa baik, kita dorong saja kalau untuk kebaikan,"ujarnya.
Dilansir dari web resmi Kementrian Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,"kata Mendes PDTT RI, Gus Halim. Senin (16/1/2023) lalu.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait