Setelah data verifikasi selesai, pihaknya akan menentukan nominal bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat penyintas gempabumi yang rumahnya mengalami kerusakan, sesuai kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi kalau rusak ringan paling maksimal 2,5 juta, yang sedang maksimal 5 juta, dan yang berat maksimal 25, kalau 50 itu relokasi, ini kan tidak ada relokasi. Nah ini juga maksimal, ini kan akan dihitung langsung oleh (Dinas) Perkim sehingga nanti diketahui jumlah kerugiannya berapa," tuturnya.
Wabup menegaskan, atas kejadian gempabumi itu, tidak ada yang harus dilakukan evakuasi dan relokasi, mengingat gempa terjadi dikarenakan pergerakan dari sesar garsela.
Dalam kesempatan ini, Wabup Garut sekaligus menyerahkan secara simbolis bantuan makanan untuk penyintas bencana gempa bumi di Kecamatan Samarang.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait