Barang Bukti 79 Kasus Dimusnahkan Kejari Garut

Hendrik Prima
Sejumlah Pejabat Saat Memusnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan di Halaman Kejaksaan Negeri Garut. Senin (6/2/2023). Foto iNewsgarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Barang bukti hasil tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Senin (6/2/2023). 

Nampak, sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Garut, turut menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil dari 79 perkara. Yang mana, hal ini berkaitan dengan tindak kejahatan yang terjadi sekitar wilayah Kabupaten Garut selama tiga bulan terakhir. 

"Kasus - kasus yang sudah kami eksekusi dan ingkrah, maka barang buktinya harus kami musnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan," Ujar Neva. 

Selanjutnya kata Neva, barang bukti yang terbanyak dimusnahkan yakni dari berbagai kasus narkoba. Menurutnya, khususnya kasus narkoba yang pada akhirnya mendominasi terjadi di wilayah Garut ini sudah dinilai sangat mengkhawatirkan. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network