Barang Bukti 79 Kasus Dimusnahkan Kejari Garut

Hendrik Prima
Sejumlah Pejabat Saat Memusnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan di Halaman Kejaksaan Negeri Garut. Senin (6/2/2023). Foto iNewsgarut.id/ Hendrik Prima.

Ia juga mengimbau kepada aparatur kepolisian maupun BNN agar terus meningkatkan kinerja. Neva menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain yakni obat - obatan terlarang, ganja, natkotika, senjata tajam, dan lain - lain. 

"Selain mengadakan pemusnahan barang bukti, pihak kami juga mengadakan lelang diantaranya sebanyak 38 kendaraan bermotor roda duadua untuk kasus periode sebelumnya lalu untuk periode saat ini sebanyak 40 motor," Ungkap Neva.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network