GARUT, iNewsGarut.id – Badan Geologi merekomendasikan tiga hal untuk dimasukkan ke dalam peraturan daerah (Perda), salah satunya pembatasan pemukiman, seperti pemukiman di lereng -lereng gunung yang dinilai membahayakan.
Atas hal itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman sambut positif jika ada peraturan daerah (Perda) untuk pemukiman terutama di daerah rawan bahaya. Hal itu Ia utarakan saat ditanya wartawan terkait penanggulangan korban bencana gempa bumi. Senin (6/2/2023).
"Saya sambut positif kalau ada Perda untuk membatasi pemukiman, terutama daerah -daerah yang rawan berbahaya, upaya nya Dinas Perkim nanti inisiatif eksekutif atau bisa jadi inisiatif legislatif, pokoknya harus ada Perda terkait itu untuk keselamatan masyarakat itu sendiri,"ungkapnya.
Menurutnya, itu sangat bagus jika ada Perda untuk pemukiman, untuk kebaikan masyarakat juga, "seperti di Samarang ini, banyak pemukiman yang rawan bahaya, Nah bagus jika dimasukkan ada Perda pemukiman, kadang Saya tegur Kepala Desa, katanya ga bisa, mereka itu punya tanah nya disitu, padahal tinggal ngobrol aja sama kadesnya, barangkali tanah nya bisa di tukar, ini untuk kebun, ini untuk rumah kan bisa,"terangnya.
Sebelumnya beberapa wilayah di Kabupaten Garut diguncang gempa bumi berkekuatan 4,3 SR, yang berdampak pada ratusan rumah di dua kecamatan, yakni kecamatan Pasirwangi dan Kecamatan Samarang.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait