Fakta-fakta Mobil Polisi Dirusak Saat Tangkap Bandar Narkoba

Fani Ferdiansyah/Ira Widyanti
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (Okezone).

Dibackup Brimob Polda Lampung

Saat meredam massa, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah itu mendapat back up personel Brimob Polda Lampung. berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.

"Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.

Pelaku Memprovokasi

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, aksi massa terjadi karena warga terprovokasi oleh para pelaku. Akibatnya, warga yang terpancing melakukan penyerangan. 

"Bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Tak Ada Korban Jiwa

Insiden penghadangan dan pengrusakan oleh massa terhadap kendaraan petugas Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah itu tidak menimbulkan korban jiwa. Petugas kepolisian dan warga tak ada yang mengalami luka serius. 

Saat itu, aparat kepolisian yang bertugas dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Karena terdesak, tim ini kemudian meminta bantuan ke Mapolres Lampung Tengah. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network