Nuni menuturkan petugas Pantarlih yang berjumlah satu orang setiap TPS dan tersebar di setiap desa akan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pemilih.
Dalam pasal 19, ayat 3, PKPU 7 tahun 2022 selain melakukan mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan/atau KK, ada tugas lain dari petugas Pantarlih diantaranya, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan.
Selain itu, Pantarlih bertugas mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masih di PKPU tersebut Pantarlih juga harus mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el, mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda, mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pantarlih juga harus mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Pantarlih mencatat hasil Coklit. Seluruh petugas Pantarlih ini akan melaksanakan tugasnya sesuai aturan selama 59 hari atau sampai 11 April 2023.
Setelah melakukan tugas di lapangan, tahapan berikutnya dari hasil data itu menjadi bahan untuk penyusunan daftar pemilih sementara yang dilakukan oleh PPS.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait