"Sumbangan" Yang Menyebabkan Orang Miskin Terlilit Hutang Adalah Kejahatan

Hendrik Prima
Putri Tania Anggota DPRD Kabupaten Garut, Komisi IV. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Jadi bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Bahkan kalau jumlahnya mencapai 5 Milyar harus di audit oleh akuntan Publik,"jelas Putri.

Masih kata Putri, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.

"Kalau ada pihak sekolah yang melakukan pungli, masyarakat boleh melaporkannya ke saber pungli atau Ombudsman. Atau boleh lakukan audiensi ke Komisi IV DPRD, biar nanti kita urai persoalanya dan DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait. Karena Jenjang SMA dan SMK itu wilayah kemitraanya dengan KCD Provinsi, maka DPRD Kabupaten Komisi IV membutuhkan adanya aduan resmi untuk bisa memasuki wilayah tersebut,"bebernya.

Putri menjelaskan, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. 

Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

"Dan menurut Saya, “Sumbangan” yang menyebabkan masyarakat miskin harus terlilit hutang bank keliliing adalah sebuah Kejahatan. Dan jikalaupun alasanya untuk membangun masjid, maka apakah layak masjid di bangun dari anggaran hasil pemerasan dan air mata orang miskin yang ingin anaknya bisa bersekolah ?,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network