GARUT, iNewsGarut.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Komisi IV, Putri Tantia, menanggapi dugaan pungutan yang dilaksanakan oleh Sekolah Menengah Atas Tiga Belas (SMAN 13) Garut untuk perluasan pembangunan Masjid. Menurutnya, sumbangan yang menyebabkan orang miskin terlilit hutang adalah kejahatan.
"Ya kalau sampai menyebabkan orang tua siswa sampai terlilit hutang untuk pembangunan di sekolah adalah kejahatan,"kata Putri melalui pesan what's app. Senin (12/2/2023).
Menurutnya, Sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan, namun boleh melakukan penggalangan dana sumbangan.
"dilarang melakukan pungutan, kalau penggalangan dana sumbangan itu sah-sah saja,"ungkapnya.
Dikatakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,"katanya.
Sambung Putri, dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait