Saat pelaku telah menduduki motor incarannya, sambung Kapolsek Cisurupan, pelaku mencoba menyalakan motor tersebut namun tidak kunjung hidup. Suara dari kendaraan yang hendak dinyalakan si pelaku terdengar oleh korban dari dalam rumah.
"Seketika korban langsung ke luar rumah dan melihat bahwa motor miliknya diduduki oleh orang tak dikenal. Akhirnya korban langsung mengejar pelaku yang saat itu melarikan diri," kata dia.
Ia menambahkan, anggota Polsek Cisurupan khususnya Unit Reskrim telah berhasil mengungkap kasus curanmor, yang dimana kebetulan Polres Garut sedang melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi operasi JARAN LODAYA 2023, dengan sasaran penanggulangan pencurian kendaraan bermotor.
Atas tindak pidana pencurian motor tersebut, kedua pelaku terkena Pasal 363 ayat 4e KHUPidana.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait