Idad menyebut yang saat ini PNS daftar menjadi kepala desa ada sekitar 4 orang diantaranya dari Kecamatan juga dari Dinas SKPD, dan masih menunggu proses dari BKAD.
"Ada 4 orang lah dari kecamatan juga dinas SKPD yang sudah lapor, sekarang masih menunggu proses dari BKAD,"ucapnya.
Pegawai Negeri Sipil yang ikut dalam pemilihan kepala desa sesuai regulasi sudah diatur pada peraturan Bupati (Perbup) 11 tahun 2021 dan juncto Perbup 12 tahun 2023 tentang bagaimana ASN yang akan mencalonkan jadi Kepala Desa.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait