PNS Boleh Ikut Pemilihan Cakades Minimal Sudah 5 Tahun Bekerja

Hendrik Prima
Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin Saat Menjelaskan Terkait PNS Yang Ikut Pemilihan Kepala Desa. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

Idad menyebut yang saat ini PNS daftar menjadi kepala desa ada sekitar 4 orang diantaranya dari Kecamatan juga dari Dinas SKPD, dan masih menunggu proses dari BKAD.

"Ada 4 orang lah dari kecamatan juga dinas SKPD yang sudah lapor, sekarang masih menunggu proses dari BKAD,"ucapnya.

Pegawai Negeri Sipil yang ikut dalam pemilihan kepala desa sesuai regulasi sudah diatur pada peraturan Bupati (Perbup) 11 tahun 2021 dan juncto Perbup 12 tahun 2023 tentang bagaimana ASN yang akan mencalonkan jadi Kepala Desa.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network