GARUT, iNewsGarut.id – Pegawai negeri sipil (PNS) boleh mengikuti ataupun menjadi calon kepala desa, asalkan PNS tersebut sudah bekerja sebagai pegawai negeri minimal 5 tahun. Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin, usai mengikuti apel pagi di lapangan Setda Garut. Senin (6/3/2023).
"PNS bisa ikut balon kades itu bila dilihat bekerjanya sudah berapa lama, minimal 5 tahun sudah bekerjanya dan tidak menggangu dalam hal pelayanan, "ungkapnya.
Selain itu, kata Idad, PNS yang ikut menjadi calon kepala desa harus mendapat persetujuan dari pimpinan SKPD dimana Dia bekerja, yang nantinya diusulkan ke BKAD, dan selanjutnya mendapat rekomendasi dari pembina kepegawaian.
"Izin dari kadis setempat nanti diusulkan ke BKAD yang nantinya mendapat rekomendasi dari tim pembina kepegawaian, dan sepanjang mendapat persetujuan tidak harus mengundurkan diri,"ujarnya.
Jika PNS itu gagal dalam kontestasi pemilihan kepala desa, Idad menjelaskan, bisa kembali lagi bekerja sebagai pegawai negeri sipil dimana Ia bekerja, dan jika lolos menjadi kepala desa, PNS tersebut bisa melanjutkan akan tetapi SKP nya nanti sebagai kepala desa.
"Bila lolos jadi kades SKP nya itu sebagai kepala desa, jika tidak lolos bisa kembali ke dinas terkait dimana Dia bekerja,"jelasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait