“Kan sudah jelas di undang-undang tersebut apabila terdapat jalanan yang rusak maka amanahnya pemerintah segera memperbaiki, bahkan wajib untuk memberikan rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk menghindari kecelakaan, sedangkan disini tidak ada,” tegasnya
Dikatakannya, aksi ini bukan yang pertama dilakukan, sebelumnya KAMMI Garut melalui Pengurus Wilyah KAMMI Jabar telah mencoba melakukan audiensi ke dinas bina marga dan komisi 4 DPRD Provinsi Jabar tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
"Audiensi sudah, tapi belum ada tindak lanjut nya dari Dinas terkait maupun komisi IV DPRD Jabar, dalam hal ini Pemprov jabar meremehkan keluhan warga garut yang ingin memperjuangkan hak nya karena sampai saat ini belum ada kepastian kapan audiensi tersebut akan diterima,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait