GARUT, iNewsGarut.id – Sempat viral di media sosial (Medsos) Facebook tentang berita dengan judul "Enam Tahun Lansia di Desa Girimukti Kecamatan Singajaya Tak Terima Bansos PKH Lansia".
Saat dikonfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Girimukti, Kecamatan Singajaya, terkait postingan tersebut yang diupload pada 8 April 2023 di medsos Facebook itu dibantah pemerintahan desa setempat.
"Menyikapi berita yang dimuat di grup Facebook yang berjudul 'Enam Tahun Lansia di Desa Girimukti Kecamatan Singajaya Tak Terima Bansos PKH Lansia' secara adminsitrasi kependudukan itu bukan warga Desa Girimukti," kata Akim salah satu perangkat Desa Girimukti, Senin (10/4/2023).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Akim, ternyata atas nama Engkom (61) lansia yang viral di medsos, secara Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) tercatat di Kartu Keluarga (KK) di Desa Cigintung bukan domisili Desa Girimukti.
"Jadi setelah dilakukan pengecekan Engkom (61) secara Adminduk berdomisili di Desa Cigintung bukan Desa Girimukti. Adapun yang bersangkutan memilki rumah tinggal di Kampung Panimbang, Desa Girimukti dan belum pindah domisili. Jadi secara Adminduk tercatat di Desa Cigintung," paparnya.
Hal senada disampaikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Cigintung, Iip. Ia mengatakan dari hasil cek data PKH nama Engkom (61) sudah tidak terdaftar sebagai peserta PKH di Desa Cigintung, karena sudah tidak memiliki tanggungan.
"Atas nama Engkom (61) secara Adminduk tercatat di Kampung Najahan, Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya, dan yang bersangkutan setelah dilakukan pengecekan muncul ber NIK ganda dan Non DTKS dan secara umur belum masuk lansia. Karena kategori lansia minimal usia 70 tahun sementara Engkom 61 tahun," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait