Dadang Buaya Menyerah, Siap Dikembalikan ke Penjara

Fani Ferdiansyah
Dadang Buaya (bertato) ditanyai sejumlah pertanyaan oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (27/4/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

Dua warga yang mengingatkan, yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan, langsung menjadi korban amarah Dadang Buaya. Sebelumnya mereka tak mengetahui jika di dalam kendaraan ugal-ugalan terdapat Dadang Buaya.

Kedua korban langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya yang ketika itu bersama Yusup Suproni. Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang ini lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan. 

Penganiayaan yang berujung pembacokan itu dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, ia dan temannya terancam hukuman tambahan.

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun  dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network