Instruksi langsung pun disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi dan pimpinan kepolisian setempat. "Jika perlu, saya yang akan memimpin penangkapan," imbuh AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Ia melanjutkan, informasi mengenai Dadang Buaya kembali bertingkah didapatnya beberapa jam setelah preman daerah selatan itu membacok dua orang di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB.
"Dapat info pagi-pagi, lalu saya perintahkan anggota untuk menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri pukul 10.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB didapat laporan bahwa Dadang Buaya siap bertanggung jawab, lalu sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB menyerahkan diri kemudian diamankan," katanya.
Sebagai residivis yang baru beberapa bulan keluar penjara, Dadang Buaya sempat diingatkan untuk tidak berbuat macam-macam. Peringatan tersebut diberikan sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Saya sudah ingatkan sebelum lebaran kepada Dadang Buaya melalui anggota, termasuk seluruh residivis yang keluar penjara, jangan membuat masalah, jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Namun rupanya imbauan itu tak diindahkan Dadang Buaya. Dadang Buaya murka kala diingatkan warga untuk tidak ugal-ugalan di jalan raya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait