"Saksi juga mendapati kaca jendela dapur rumah telah pecah," ungkapnya.
Kapolsek Cibalong menyebut tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun akibat kejadian tersebut, kerugian materi yang di alami Dadang Buaya beserta keluarganya selaku pemilik rumah ditaksir mencapai Rp1 juta.
"Kami telah menerima laporan langsung dari keterangan korban dan saksi, beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kami juga telah mengamankan barang-barang bukti," katanya.
Aksi percobaan pembakaran rumah Dadang Buaya itu saat ini masih diselidiki aparat kepolisian. Atas kejadian tersebut, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menginstruksikan jajaran kepolisian di Cibalong dan daerah Garut lainnya untuk meningkatkan keamanan, serta sigap menerima laporan masyarakat.
Dadang Buaya sendiri saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut. Bersama rekannya, Yusup Suproni, Dadang Buaya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung pembacokan terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Pameungpeuk beberapa waktu lalu.
Penahanan yang dilakukan terhadap Dadang Buaya akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ia menyerahkan diri dan diamankan. Kasus ketiga melawan hukum yang dilakukan Dadang Buaya ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait