Orang Tak Dikenal Coba Bakar Rumah Dadang Buaya, Meja Makan dan Gorden Hangus Terbakar

Fani Ferdiansyah
Petugas kepolisian melakukan cek TKP di rumah Dadang Buaya dalam upaya percobaan pembakaran Jumat (28/4/2023) dini hari, di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Garut.Foto (Istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Orang tak dikenal mencoba membakar rumah Dadang Buaya di Kabupaten Garut. Peristiwa percobaan pembakaran rumah pria bernama asli Dadang Sumarna itu terjadi di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, pada Jumat (28/4/2023) dini hari.

Kapolsek Cibalong AKP Aam Kurnaefi mengatakan, aksi percobaan pembakaran berhasil digagalkan oleh penghuni rumah yang tak lain adalah isteri Dadang Buaya berinisial IS (49). Saat kejadian, isteri Dadang Buaya beserta anaknya mencium bau asap yang membuat mereka mengalami sesak napas. 

"Saat kejadian penghuni rumah sedang tidur lelap. Karena merasa sesak napas usai menghirup bau asap, mereka terbangun. Kejadian pukul 01.55 WIB," ujar AKP Aam Kurnaefi, melalui siaran pers yang diterima iNewsGarut.id 

Benar saja, ketika terbangun dan membuka pintu kamar, mereka mendapati api telah menyala di lantai dapur. Kaki meja makan serta gorden rumah ketika itu tengah terbakar. 

"Penghuni berupaya memadamkan api dengan alat sederhana. Mereka juga mencoba menghubungi sanak saudaranya yang kini menjadi saksi dalam peristiwa itu untuk membantu," katanya. 

Saksi, lanjut AKP Aam Kurnaefi, sempat melihat dua unit sepeda motor di luar rumah, dengan perincian satu dalam keadaan menyala sementara satu lainnya terparkir. 

"Saksi juga mendapati kaca jendela dapur rumah telah pecah," ungkapnya. 

Kapolsek Cibalong menyebut tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun akibat kejadian tersebut, kerugian materi yang di alami Dadang Buaya beserta keluarganya selaku pemilik rumah ditaksir mencapai Rp1 juta. 

"Kami telah menerima laporan langsung dari keterangan korban dan saksi, beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kami juga telah mengamankan barang-barang bukti," katanya. 

Aksi percobaan pembakaran rumah Dadang Buaya itu saat ini masih diselidiki aparat kepolisian. Atas kejadian tersebut, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menginstruksikan jajaran kepolisian di Cibalong dan daerah Garut lainnya untuk meningkatkan keamanan, serta sigap menerima laporan masyarakat. 

Dadang Buaya sendiri saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut. Bersama rekannya, Yusup Suproni, Dadang Buaya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung pembacokan terhadap dua orang di wilayah Kecamatan Pameungpeuk beberapa waktu lalu. 

Penahanan yang dilakukan terhadap Dadang Buaya akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ia menyerahkan diri dan diamankan. Kasus ketiga melawan hukum yang dilakukan Dadang Buaya ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network