"Penertiban administrasi setiap Bacaleg Bawaslu turut andil, bilamana tidak terkontrol KPU, Bawaslu yang mengontrol, tapi tidak serta merta begitu saja, kami akan mengkaji, ketika pemeriksaan kajian itu ada dugaan yang dilanggar, maka kami akan menyampaikan rekomendasi pada KPU,"katanya.
Terkait dengan mantan narapidana mencalonkan legislatif, Asep menuturkan, pihaknya akan melakukan kajian secara hukum, bahkan bisa juga mendatangkan ahli hukum untuk membahas hal tersebut.
"Bilamana mantan narapidana itu dibawah atau sudah lewat 5 tahun, tentunya untuk memastikan itu, kami akan melihat masa akhiran pidananya, atau titimangsanya apakah sudah lewat 5 tahun ataukah belum,"tuturnya.
Expektasi Bawaslu kepada para peserta pemilu ataupun partai politik yang didalamnya ada Caleg -Caleg, menurutnya, untuk senantiasa mentaati peraturan -peraturan yang telah ditentukan.
"Peraturan tersebut menjadi acuan, pegangan, dan pedoman Kami Bawaslu,"tandasnya.
Diketahui Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Partai politik yang hendak mendaftarkan Calon Legislatif nya senantiasa mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait