Sementara untuk di Garut, menurutnya, kalau berbicara penduduk yang memenuhi syarat jika dijadikan landasannya jumlah penduduk itu hanya di Desa Sukasenang, Banyuresmi. Tapi, lanjut Dedi, untuk desa yang lainnya karena bicara di aturannya atau, jumlah penduduk atau KK, jadi pihaknya menjadikan landasannya jumlah KK.
"Dari yang 24 desa itu, kemarin kami rapat bersama komisi I DPRD Garut dan Disdukcapil, Alhamdulillah semuanya itu memenuhi syarat untuk melaksanakan pemekaran,"kata Dedi.
Dedi menyebutkan, proses pemekaran ini sudah berlangsung lama, awalnya rencana memang keinginan Gubernur Jawa Barat. Dari tahun 2019 mulai sosialisasi.
"Jadi Pak Gubernur berkeinginan di Jawa Barat ini jumlah desanya bertambah lebih banyak, karena dibandingkan kabupaten/kota di luar Jabar itu lebih banyak, kalau di Jabar itu hanya 3500 jumlahnya, di luar Jawa seperti di Jateng dan Jatim hampir 7000 dan 8000 jumlah desanya,"imbuhnya.
Di kabupaten Garut 24 desa yang memenuhi syarat di bulan Juni sudah melaksanakan pemekaran. Dari informasi yang didapat, DPMD Jawa Barat menargetkan di bulan Juli Tahun 2023, Desa yang melaksanakan pemekaran sudah masuk. Yang nantinya, Pemerintah Provinsi Jabar akan mensupport bantuan terkait dengan anggaran untuk Desa yang melaksanakan pemekaran.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait