GARUT, iNewsGarut.id – Perselisihan pemilihan kepala desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Garut, Jawa Barat. Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD), sampai hari ini Rabu (31/5/2023), belum menerima sama sekali laporan terkait dengan perselisihan tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris desa (Sekdis) DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, saat ditemui di kantornya.
"Kami sebetulnya belum menerima laporan dari tim perselisihan tingkat kecamatan terkait laporan apa yang terjadi pada pilkades desa Sukasono,"ungkapnya.
Namun, kata Erwin, sebelumnya pihaknya yakni tim perselisihan tingkat kabupaten sudah melakukan pendampingan ke Sukawening terkait persoalan -persoalan yang muncul.
"Hadir waktu itu Kabid Pemdes serta bagian hukum ke Sukawening untuk memberikan assessment terkait persoalan yang muncul terkait perselisihan tersebut,"ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, pelaporan terkait dengan perselisihan itu harusnya sudah ada, "Ya pelaporan itu harusnya sudah nyampai ke kami kemarin, tapi hingga hari ini belum ada,"ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait