Masyarakat berharap bantuan dan perhatian dari pemerintah agar lebih intensif. Maka dari itu, pihak pemerintah memberikan bantuan materi dan materil bagi para korban.
Diketahui saat ini Pelaku pencabulan yakni AS (50) sudah diamankan pihak kepolisian. Oknum guru ngaji itu harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman 15 tahun kurungan ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait