KPU Garut : Bacaleg yang Berprofesi Kades atau Perangkat Desa Aktif Wajib Mundur Dari Jabatannya

Dindin Ahmad S
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin Ahmad Zaenudin.Foto.iNewsGarut.id/ Dindin Ahmad S

Bagi Bacaleg yang berprofesi wajib mundur dari jabatannya itu pada bulan Oktober mendatang harus sudah memperlihatkan surat keputusan pemberhentiannya.

Jika nanti di bulan Oktober menjelang DCT (Daftar Caleg Tetap) masih terdeteksi sebagai kepala desa aktif dan tidak ada surat keputusan pemberhentian, maka akan dicoret dan tidak bisa diganti. 

"Jadi sejak dini kami informasikan ke calon bahkan ke Liaison Officer (LO) partai supaya menyampaikan calonnya yang berasal dari perangkat desa atau kepala desa. Ya hari ini baru terdeteksi 5 ya, 4 kepala desa yang aktif dan satu sekretaris desa. Ada dari PKB, ada dari Golkar, PDI, dan ada dari Golkar ya sekretaris desa gitu," tandasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network