Bagi Bacaleg yang berprofesi wajib mundur dari jabatannya itu pada bulan Oktober mendatang harus sudah memperlihatkan surat keputusan pemberhentiannya.
Jika nanti di bulan Oktober menjelang DCT (Daftar Caleg Tetap) masih terdeteksi sebagai kepala desa aktif dan tidak ada surat keputusan pemberhentian, maka akan dicoret dan tidak bisa diganti.
"Jadi sejak dini kami informasikan ke calon bahkan ke Liaison Officer (LO) partai supaya menyampaikan calonnya yang berasal dari perangkat desa atau kepala desa. Ya hari ini baru terdeteksi 5 ya, 4 kepala desa yang aktif dan satu sekretaris desa. Ada dari PKB, ada dari Golkar, PDI, dan ada dari Golkar ya sekretaris desa gitu," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait