GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dindin Ahmad Zaenudin, mengungkapkan bahwa bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berprofesi sebagai kepala desa atau perangkat desa masih aktif wajib mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut saat diwawancarai langsung di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa 6 Juni 2023.
Dindin menyebut untuk proses verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg sendiri sampai hari ini hampir rampung sekitar 90 persen.
Bahkan, hari ini KPU Kabupaten Garut dalam proses finalisasi berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut.
"Sebab ditemukan kawan-kawan dari partai yang mengajukan calonnya ada yang profesi wajib mundur, salah satunya adalah kepala desa dan perangkat desa.
Kemudian, ada juga teman-teman yang pendamping desa atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Dindin Ahmad Zaenudin.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait