GARUT, iNewsGarut.id – Tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Banyuresmi, Garut, ditutup jajaran Bareskrim Mabes Polri. Dilaporkan dua orang ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya mengatakan, penutupan tambang pasir ilegal itu dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut.
"Penutupan dilakukan Oleh tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres,"katanya, Jum'at (9/6/2023).
Menurutnya, Polres Garut dalam hal ini sebagai back up saja, penanganan penutupan tambang pasir Ilegal ini sepenuhnya dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita hanya back up, penanganan penutupan dilakukan dari Mabes Polri,"ujarnya.
Dari informasi yang diterima, imbuhnya, penutupan tambang pasir ilegal ini diduga kaitan dengan kegiatan tak berizin.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait